Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung dipastikan tetap bekerja seperti biasa. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga kesehatan.
Rencana penerapan WFA ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut, fleksibilitas sistem kerja ASN dapat diterapkan pada 16–17 Maret 2026 saat libur Nyepi serta 25–27 Maret 2026 setelah Hari Raya Idul Fitri.
Di sisi lain, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengingatkan ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Ia menegaskan kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional pemerintahan.
ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi apabila hendak melakukan perjalanan mudik.
Pemerintah Kabupaten Bandung juga berencana segera menerbitkan surat edaran khusus yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan kebijakan WFA di lingkungan pemerintah daerah. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





