Daerah

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

×

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Bapenda mencatat, piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai sekitar Rp1 triliun.

Meski begitu, angka tersebut masih dalam proses penagihan dan baru jatuh tempo pada September 2025.

Baca Juga:  Walah, 96 Persen Pasokan Pangan Kota Bandung Berasal dari Luar Daerah

Menurut Iwan, keputusan penghapusan tunggakan pajak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

“Imbauan Pak Gubernur sifatnya tidak mengikat. Bupati dan wali kota yang menentukan,” ujarnya.

Baca Juga:  PMII Demo, Desak Cabut RUU MD3
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34