Bapenda mencatat, piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Meski begitu, angka tersebut masih dalam proses penagihan dan baru jatuh tempo pada September 2025.
Menurut Iwan, keputusan penghapusan tunggakan pajak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
“Imbauan Pak Gubernur sifatnya tidak mengikat. Bupati dan wali kota yang menentukan,” ujarnya.