Skema Pengangkatan Bertahap
Rencana transformasi status kepegawaian ini dijadwalkan mulai berjalan pada tahun depan. Namun, Ade menjelaskan bahwa pelaksanaannya akan mengikuti ketersediaan pos anggaran dan kebutuhan organisasi di lapangan.
Salah satu strategi yang digunakan adalah sistem substitusi. Pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh pegawai yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.
”Kita lakukan bertahap, menggantikan PPPK yang pensiun. Jumlahnya masih kami hitung dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya menambahkan.
Analisis Kemampuan Anggaran Daerah
Di sisi lain, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon kini sedang bekerja intensif untuk mengalkulasi beban fiskal daerah. Hal ini krusial agar pengangkatan status pegawai tersebut tidak mengganggu stabilitas APBD.





