Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyebutkan bahwa kajian mendalam diperlukan untuk menentukan kuota pengangkatan yang ideal setiap tahunnya.
“Kami masih menghitung kemampuan keuangan daerah untuk menentukan berapa PPPK paruh waktu yang bisa diangkat,” tutur Sri.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal status administrasi, melainkan langkah strategis untuk menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Cirebon agar tetap prima dan berkelanjutan. (met)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





