JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menggenjot program ketahanan pangan. Selain memperluas perlindungan lewat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), pemerintah daerah menghapus beban fiskal bagi para petani.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pemerintah kini menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara penuh bagi lahan pertanian produktif.
Kebijakan Pemkab Karawang tersebut berlaku untuk petani pemilik sawah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Rp36 ribu hingga Rp82 ribu per meter persegi, dengan batas maksimal lahan tiga hektare.
Ia menegaskan, program ini bukan sekadar keringanan pajak. Pemerintah menghapus kewajiban pembayaran pajak sepenuhnya untuk petani di Karawang.





