Daerah

Pemkab Karawang Bebaskan Pajak Lahan Sawah

×

Pemkab Karawang Bebaskan Pajak Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang, Aep Saefulloh (1)
Bupati Karawang, Aep Saefulloh. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menggenjot program ketahanan pangan. Selain memperluas perlindungan lewat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), pemerintah daerah menghapus beban fiskal bagi para petani.

Baca Juga:  Perusahaan di Karawang Diminta Terapkan Sistem Tes Ijon dalam Rekrutmen Calon Tenaga Kerja, Apa Itu?

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pemerintah kini menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara penuh bagi lahan pertanian produktif.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 20 Maret 2022

Kebijakan Pemkab Karawang tersebut berlaku untuk petani pemilik sawah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Rp36 ribu hingga Rp82 ribu per meter persegi, dengan batas maksimal lahan tiga hektare.

Baca Juga:  Sekda hingga Kabag Hukum Pemkab Karawang Dipanggil Bawaslu Gegara Masalah Ini

Ia menegaskan, program ini bukan sekadar keringanan pajak. Pemerintah menghapus kewajiban pembayaran pajak sepenuhnya untuk petani di Karawang.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23