Menurut Aep, langkah itu diambil agar petani bisa memusatkan modal dan tenaga pada produksi, di tengah biaya usaha tani yang terus naik serta harga gabah yang kerap tak menentu.
Selama ini, kata Aep, pungutan PBB-P2 menjadi beban tambahan bagi petani kecil yang mengandalkan modal terbatas. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk jaminan bagi usaha tani agar keberlanjutan produksi pangan tetap terjaga.
Pemerintah daerah, ujarnya, berkewajiban hadir memberi kemudahan bagi lahan pertanian produktif.
Aep juga menyinggung kondisi ekonomi pascapandemi yang membuat sebagian petani kesulitan melunasi tunggakan pajak.





