JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melanjutkan pembenahan wajah kota dengan menertibkan baliho, spanduk, dan banner yang melanggar aturan.
Langkah Pemkab Karawang ini menyusul penataan kabel semrawut di kawasan Cikampek yang lebih dulu dilakukan beberapa waktu lalu.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan kebijakan tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya, @aep_syaepuloh, sekitar 17 jam lalu.
Dalam pernyataannya, Aep menilai keberadaan baliho dan spanduk tak berizin telah mengusik keindahan ruang publik.
Ia mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang untuk segera melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan utama.





