“Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan Kementerian PANRB. Saat ini datanya masih dalam tahap sinkronisasi oleh BKN Pusat,” kata Wahyu, Jumat, 5 September 2025.
Menurut dia, pengumuman resmi penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu akan dilakukan setelah BKN menuntaskan sinkronisasi data.
Jadwalnya belum dipastikan, tetapi diharapkan segera rampung. Setelah itu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemberkasan bakal digelar.
Soal dokumen persyaratan, Wahyu menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari BKN.