Dari Tiga Tersangka, Polisi di Sukabumi Gagal Penyelundupan Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) beserta jajaran saat menunjukan puluhan ribu obat keras ilegal. (Istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu obat keras ilegal atau terlarang yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada malam pergantian tahun Jumat (31/12/2021).

“Obat keras ilegal itu kami sita dari tiga tersangka berinisial RZ, MA dan ER. Adapun jumlahnya mencapai 31.534 butir yang hendak diedarkan pada malam pergantian tahun dan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan puncak libur Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di sela konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 12 Desember 2021.

Baca Juga:  Niat Cari ikan, Seorang Bocah berusia 11 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Cirata

Informasi yang dihimpun dari Satuan Narkoba Polres Sukabumi, penggagalan percobaan penyelundupan ribuan butir obat keras ilegal ini berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Sukabumi terkait akan adanya penyelundupan puluhan ribu butir obat keras yang rencananya akan diedarkan di sekitar objek wisata dan tempat hiburan lainnya.

Baca Juga:  Warga Depok Cek Kambing di Dalam Kandang, Ternyata Hanya Tersisa Kotoran dan Jeroan

Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi persembunyian ketiga tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tidak ingin buruannya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

Awalnya ketiga penyelundup tersebut tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras ilegal dari berbagai merek dagang dan para tersangka ini akhirnya tidak bisa berkelit lagi. Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka ini bahwa obat-obatan yang peredarannya harus ada resep dari dokter tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun serta Sabtu (1/1) dan Minggu (2/1) karena biasanya di akhir pekan apalagi bertepatan dengan libur nasional permintaannya cukup tinggi.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Banyak Temukan Kecurangan dalam PPDB 2023, Sanksi Menanti Siswa