Daerah

Pemkab Majalengka Siapkan 8.000 Hektare Lahan untuk Kawasan Industri, Ini Lokasinya

×

Pemkab Majalengka Siapkan 8.000 Hektare Lahan untuk Kawasan Industri, Ini Lokasinya

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman
Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman. (foto: istimewa)

“Jika membangun kawasan industri sendiri, syaratnya minimal 50 hektare. Tapi kalau mereka masuk ke zona yang kami tetapkan, prosesnya akan lebih mudah,” tambahnya.

Langkah revisi RTRW ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih penggunaan lahan dan potensi konflik tata ruang.

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Pertimbangkan Tarik Investasi Proyek Bandara Kertajati Senilai Rp 158 Miliar

Selama ini, menurut Eman, pertumbuhan industri di Majalengka kerap kali tidak sesuai dengan peruntukan wilayah karena minimnya regulasi teknis seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pasar Cigasong, Fakta Persidangan Soal Aliran Dana ke Pemkab Majalengka

Hal ini menyebabkan munculnya industri di luar area yang seharusnya, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan sosial.

“Karena belum ada RDTR, banyak industri dibangun hanya karena faktor lahan murah dan ketertarikan investor. Ini jelas merugikan masyarakat dan pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tani Merdeka Indonesia dan HKTI Jajaki Kerjasama dengan Bulog Subang
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3