JABARNEWS | PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran membuka 2.727 alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.
Formasi tersebut terbagi atas dua kategori. Pertama, dari pegawai non PNS yang sudah terdaftar di Database BKN, yakni 93 tenaga guru, 339 tenaga kesehatan, dan 1.722 tenaga teknis. Kedua, dari pegawai non PNS yang belum terdaftar di Database BKN, yakni 379 tenaga guru, 39 tenaga kesehatan, dan 185 tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menjelaskan bahwa saat ini peserta sedang melakukan pengisian daftar riwayat hidup serta melengkapi dokumen persyaratan.
“Pengisian daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen dilaksanakan mulai 28 Agustus sampai 15 September 2025. Selain itu, mereka juga harus melampirkan SKCK, transkrip nilai, ijazah, dan dokumen lainnya,” ujar Wawan.
Meski begitu, aturan teknis terkait jam kerja, mekanisme penggajian, hingga besaran gaji belum bisa diumumkan.