JABARNEWS | PURWAKARTA — Pemkab Purwakarta mengimbau masyarakat agar menjauhi lokasi terdampak bencana tanah bergerak di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, guna menghindari potensi bahaya susulan yang masih mengancam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, menyampaikan bahwa daerah tersebut telah dinyatakan tidak lagi layak huni.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak kembali ke rumah masing-masing yang berada di zona bencana pergerakan tanah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Norman dalam keterangan yang diterima di Purwakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Norman menjelaskan, penetapan status tanggap darurat telah dilakukan karena adanya potensi bahaya lanjutan di lokasi terdampak. “Hal ini demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.