“Pihak penggugat mengajukan gugatan tanpa dasar yang kuat. Sementara itu, kita telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun secara berkelanjutan, yang secara hukum memperkuat kepemilikan kita,” katanya.
Marwan menegaskan tidak ada rencana menggugat kepala desa yang sebelumnya menerbitkan surat tanpa persetujuan ahli waris.
“Tidak ada rencana ke arah sana, sesuai dengan arahan dari Bapak Bupati,” tegasnya.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah menyelesaikan sengketa berkepanjangan tersebut.
Ia menilai kerja sama berbagai pihak menjadi kunci tuntasnya persoalan sampai tingkat kasasi.





