Daerah

Pemkab Subang Penuhi Tuntutan Sopir Truk, Longgarkan Aturan Jam Operasional

×

Pemkab Subang Penuhi Tuntutan Sopir Truk, Longgarkan Aturan Jam Operasional

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa para sopir truk di depan Pemkab Subang
Aksi unjuk rasa para sopir truk di depan Pemkab Subang. (foto: istimewa)

Aep menyatakan bahwa truk sumbu dua seperti colt diesel diperbolehkan melintas di jalur provinsi setiap hari, termasuk akhir pekan, pada dua waktu: pukul 09.00–16.00 dan 21.00–04.00 WIB.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan : Penimbun Minyak Goreng, Harus Diberi Sanksi Tegas

“Untuk kendaraan sumbu dua tetap bisa melintas setiap hari, hanya saja dibatasi waktunya,” ujar Aep di hadapan para sopir.

Sementara itu, truk sumbu tiga atau tronton hanya diizinkan melintas dari Senin hingga Jumat pada rentang waktu yang sama.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Selasa 18 April 2023

Khusus akhir pekan, kendaraan kategori ini dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34