Aep menyatakan bahwa truk sumbu dua seperti colt diesel diperbolehkan melintas di jalur provinsi setiap hari, termasuk akhir pekan, pada dua waktu: pukul 09.00–16.00 dan 21.00–04.00 WIB.
“Untuk kendaraan sumbu dua tetap bisa melintas setiap hari, hanya saja dibatasi waktunya,” ujar Aep di hadapan para sopir.
Sementara itu, truk sumbu tiga atau tronton hanya diizinkan melintas dari Senin hingga Jumat pada rentang waktu yang sama.
Khusus akhir pekan, kendaraan kategori ini dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.