Pemkot Bandung Dinilai Kurang Tegas Tertibkan PKL

JABARNEWS | BANDUNG – Sosialisasi sekaligus penghalauan atau penertiban mobil toko dilakukan ribuan tim gabungan Satpo PP, Dishub, dan Kepolisian pada Selasa (5/6/2018) di Jl Dipenogoro hanya berlangsung sebentar.

Pasalnya pasca penertiban sore hari kemarin, para pengusaha mobil toko itu kembali berjualan malam harinya.

Hal itu dikritisi anggota DPRD Kota Bandung Ade Fahrulrozi. Ade menilai pemkot belum tegas. Padahal sambil sosialisasi juga bisa dilakukan penindakan.

“Itu kan jelas zona merah, dan perda K-3 sudah ada sejak lama. Jadi kenapa gak tegas saja,” jelas Ade di Bale Kota, Rabu (6/6/2018).

Baca Juga:  Dua Dokter Gadungan Di Bandung Jual Obat Penggugur Kandungan, Ini Modusnya

Menurut politisi partai Hanura ini, azas keadilan harus dilakukan. Sebelumnya pedagang kaki lima (PKL) menggunakan gerobak sudah ditertibkan hingga kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) itu clear atau bersih. Lalu kini di bulan Ramadan malah diramaikan PKL mobil toko (moko).

“Padahal PKL itu, secara penghasilan dan pendapatan jauh dari PKL moko. Nah solusinya mereka harus segera pindah ke lokasi yang tidak melanggar dan mengganggu,” pungkas anggota komisi A itu.

Baca Juga:  CAI: Jadwal Seleksi PPPK di Cianjur Berubah-ubah, Ada Penkodisian?

Karenanya Pemkot kata Ade harus tegas. Jika memang harus digembok, ditilang maka lakukan.

Namun penindakan itu harus dilakukan dengan santun dan tidak anarkis ataupun kekerasaan.

“Tetapi bila melihat pengusaha moko itu ekonominya lebih dari cukup, sehingga saya yakin mereka akan mengerti dan tidak ada gesekan antara aparat dan PKL,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebanyak 1.330 personil gabunhan melakukan penertiban mobil toko.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Taspen Efendi mengatakan bahwa tim bergerak sesuai fungsinya.

Baca Juga:  BPBD Cianjur: Masyarakat Harus Waspadai Bencana Hidrometeorologi

“Satpol PP mengambil barang jualanya, Dishub menggembok dan kepolisian menilang,” ujar Taspen, Selasa lalu.

Ditambahkan Kabid Perencanaan dan Pembinaan transportasi Dishub Kota Bandung Asep Koswara bahwa mobil toko menggunakan mobil pribadi dan jelas itu dilarang.

“Dishub melihat kendaraan itu wajib uji tidak dan ternyata tidak. Karena bukan kendaraan barang tapi penumpang, bukan peruntukanya. Tetapi kalau membandel akan ditindak terlebih parkir sembarangan akan ditilang polisi,” tegasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat