Daerah

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

×

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Proses yang biasanya memakan waktu lama di kantor, ditargetkan selesai pada hari yang sama.

Kegiatan Gebyar UTAMA sendiri menjadi strategi jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik.

Baca Juga:  Diputus Secara Aklamasi oleh DPR, Idham Aziz Ucapkan Terima Kasih

Tak hanya urusan pajak, acara ini juga menghadirkan layanan perizinan usaha, edukasi penanggulangan kebakaran ringan, hingga bazar UMKM. (med)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3