Daerah

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

×

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

“Warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya. Dendanya kami hapuskan,” kata Andri.

Ia menekankan kesempatan ini hanya berlaku sepanjang 2025, sehingga masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga tenggat akhir.

Baca Juga:  KRPKH Buka Tempat Wisata Baru Di Purwakarta

Selain penghapusan denda, Gebyar UTAMA juga membuka layanan lain terkait PBB. Warga bisa langsung mengajukan mutasi, perbaikan data, maupun permohonan pengurangan pajak di lokasi acara.

Baca Juga:  Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Kota Bandung Khusyuk Jalankan Ibadah

Jenis pengurangan itu meliputi antara lain untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, dan kategori tertentu lainnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3