JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menerapkan pengaturan baru jam masuk sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, dalam upaya mengurai kemacetan pagi hari sekaligus memperkuat karakter peserta didik.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025 dan berlaku sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian jam sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Bandung menyebut bahwa penyesuaian ini bukan hanya soal lalu lintas, tapi bagian dari strategi besar membentuk generasi Pancawaluya, yaitu pribadi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Jam Efektif Baru yang Ditetapkan:
- PAUD, RA, TK mulai belajar pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 195 menit (Senin–Kamis) dan 120 menit (Jumat).
- SD/MI Kelas I–II juga mulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi 6 jam pelajaran (jp) selama 30 menit per jp. Pada Jumat, Kelas I hanya 4 jp. Sementara Kelas III–VI mengikuti 7 jp dari Senin–Kamis dan 6 jp pada Jumat.
- SMP/MTs masuk lebih pagi, pukul 07.00 WIB, dengan durasi 8 jp pada Senin–Kamis dan 6 jp pada Jumat (40 menit per jp).