Daerah

Pemkot Bandung Komitmen Percepat Proses Sertifikasi Aset untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

×

Pemkot Bandung Komitmen Percepat Proses Sertifikasi Aset untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung
Rakor secara daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung Command Center (BCC), Balai Kota Bandung, pada Selasa, 22 April 2025. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung Command Center (BCC), Balai Kota Bandung, pada Selasa, 22 April 2025.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan difokuskan pada penguatan tata kelola aset daerah untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Tunggu Keputusan Kemenhut soal Status Pengelolaan Bandung Zoo

Rakor ini merupakan bagian dari agenda Monitoring Center for Prevention (MCP), platform pengawasan KPK terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Direktur Wilayah II KPK, Bachtiar Ujang Purnama, menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah menjadi fokus utama dalam Rakor ini, mengingat potensi besar yang dimiliki aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah kebocoran anggaran.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Jadikan Nurhayati Tersangka Korupsi Dana Desa, Bukti Ini Tak Ada

“MCP ini mencakup delapan area strategis yang teridentifikasi KPK, salah satunya adalah pengelolaan aset. Kami harap daerah lebih fokus pada pengelolaan aset untuk meningkatkan PAD,” ujar Bachtiar.

Baca Juga:  Soal Kelangkaan dan Mahalnya Minyak Goreng, Begini Penjelasan DKUPP Purwakarta

Bachtiar menyoroti rendahnya kontribusi PAD di Jawa Barat yang masih berada di bawah 18 persen dari total anggaran daerah, dengan banyak kepala daerah yang bergantung pada dana pusat. Ia juga menekankan pentingnya registrasi dan sertifikasi aset yang dapat mengurangi risiko sengketa dan meningkatkan penggunaan aset untuk kepentingan masyarakat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2