Selain KPK, Rakor ini juga dihadiri oleh Johanar dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban BPN yang menekankan pentingnya kolaborasi antara tiga pilar dalam pengamanan aset daerah, yaitu pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat desa.
“Aset yang tidak terkelola dengan baik hanya akan menjadi beban. Aset harus bergerak dan produktif untuk memperkuat ekonomi lokal,” tegas Johanar.
Data dari ATR/BPN menunjukkan bahwa dari total 19.721 aset milik Pemkot Bandung, sebanyak 12.740 sudah bersertifikat, sementara 6.981 aset lainnya belum. Pemkot Bandung menargetkan sertifikasi 750 aset pada tahun 2025.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan komitmen Pemkot Bandung untuk mempercepat sertifikasi aset yang masih tertunda. Farhan menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk memperkuat legalitas aset, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan KPK dalam mempercepat proses sertifikasi aset dan mengoptimalkan pengelolaannya,” ujar Farhan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News