Daerah

Pemkot Bandung Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

×

Pemkot Bandung Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

Sebagai langkah lanjutan dari regulasi nasional tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur secara teknis mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Baca Juga:  Tato Temporer Asal Bandung Ini Rp1 Juta, Tak Bayar Dianiaya

Farhan menuturkan, dengan terbitnya peraturan wali kota tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan akan memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Status Masjid Agung Bandung Dicabut, Tak Lagi Jadi Masjid Raya Jawa Barat

Pemerintah kota berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian kesejahteraan bagi para ASN menjelang Hari Raya.

Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan pengelolaan keuangan daerah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rls)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2