Sebagai langkah lanjutan dari regulasi nasional tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur secara teknis mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Farhan menuturkan, dengan terbitnya peraturan wali kota tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan akan memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah kota berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian kesejahteraan bagi para ASN menjelang Hari Raya.
Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan pengelolaan keuangan daerah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





