Daerah

Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

×

Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Erwin
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, yang memimpin langsung operasi yustisi pada Selasa (12/8/2025) malam. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan kegiatan asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Baca Juga:  Duh! Delapan Kecamatan di Sukabumi Ini Rawan Terjadi Tsunami, Ini Daftarnya

Wakil Wali Kota Bandung Erwin, yang memimpin langsung operasi yustisi pada Selasa (12/8/2025) malam, mengungkapkan tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia di kamar apartemen tersebut. Seluruh pelanggar diketahui merupakan warga luar Kota Bandung.

Baca Juga:  Gara-gara Bank Emok, Suami Tega Bunuh Istri di Banjaran Bandung

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Selain temuan di apartemen Jalan Soekarno Hatta, petugas juga menemukan lokasi lain di kawasan Panghegar yang diduga digunakan untuk praktik “open pijat” dan menyita sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi kedua, dua pasangan melakukan perbuatan asusila juga diamankan.

Baca Juga:  Erwin Sebut Job Fair Bantu Penurunan Pengangguran di Kota Bandung, Benarkah?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2