Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Parkir Off Street

Mulai Sekarang Wajib Bayar Parkir di Mesin Parkir, Begini Caranya

JABARNEWS | BANDUNG – Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Meski masih ada beberapa lokasi parkir off street yang menerapkan tarif baru, tapi tarif akan kembali normal diperkirakan 2-3 hari mendatang.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana seusai peresmian Seke Buka Tanah Kelurahan Pasir Wangi Ujungberung, Kamis 19 Januari 2023.

“Kita luruskan dulu, penyesuaian tarif ini untuk yang off street. Off street itu lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta dan mereka biasanya berinvestasi di sana. Tadinya harapan kami dengan penyesuaian off street di lahan milik swasta, semakin banyak gedung parkir yang dibangun. Sehingga ada kelayakan dari nilai ekonomis. Semoga bisa juga mengurangi jumlah parkir di badan jalan,” ungkap Yana.

Namun, kebijakan ini ternyata menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street. Meski sebenarnya, Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir sebesar Rp4.000 dan batas atas parkir yakni Rp7.000.

“Kemarin karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung, akhirnya hasil kajian ini kita tunda. Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah disetting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal,” ujarnya.