Ia menegaskan Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan hanya menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun di sisi lain, pengamanan aset daerah juga harus dipastikan agar tidak ada pihak yang menempati tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah mengirim surat kepada Kemenhut untuk mengusulkan pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025.
“Kalau sudah deadlock, pemerintah harus turun tangan. Karena urusan satwa itu kewenangan Kemenhut, sementara kami hanya mengelola aset tanahnya,” tutur Herman.
Ia menambahkan Pemkot tidak ingin terjadi kerugian daerah akibat konflik internal yayasan, terlebih bila ada kegiatan bisnis di dalamnya namun tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dari sisi pemanfaatan lahan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News