JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh titik kumpul sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah kota. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal ini saat meninjau langsung tumpukan sampah liar di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6/2025).
“Ini bukan TPS resmi. Kita punya 136 titik kumpul sampah ilegal, dan semuanya akan ditutup secara bertahap,” tegas Erwin saat meninjau lokasi.
Ia memastikan bahwa tumpukan sampah yang bukan berasal dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi akan segera diangkut. Penanganan awal dilakukan dengan mengerahkan dua truk sampah yang langsung membawa sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dimusnahkan.
Selain tindakan pengangkutan, Pemkot Bandung juga memeriksa keberadaan mesin insinerator yang terdapat di beberapa titik. Di lokasi Ciroyom, Erwin meminta agar mesin pembakar sampah tidak dioperasikan sebelum dinyatakan layak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau emang layak, ya mungkin jalan. Kalau tidak, jangan lagi digunakan,” ujarnya.