Dalam aturan tersebut, setiap rencana penyertaan modal wajib disertai analisis kelayakan investasi sebelum diajukan ke DPRD.
“Jika pemerintah kota berencana melakukan penyertaan modal, maka harus dilengkapi dokumen analisis kelayakan investasi yang disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi,” ujar Misbahudin.
Ia menilai keberadaan payung hukum melalui perda penting untuk memastikan investasi daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, penyertaan modal kepada BUMD juga dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat layanan publik sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui tambahan modal tersebut, BUMD diharapkan mampu memperluas layanan kepada masyarakat, menggerakkan ekonomi lokal, serta memberikan kontribusi laba bagi kas daerah. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





