Daerah

THR Anda Belum Cair? Segera Adukan ke Posko Pengaduan Disnakertrans Jabar!

×

THR Anda Belum Cair? Segera Adukan ke Posko Pengaduan Disnakertrans Jabar!

Sebarkan artikel ini
THR
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja.

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Baca Juga:  Gaslah Sepi Peminat, Farhan Akui Partisipasi Warga Masih Rendah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan posko layanan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Baca Juga:  SDN 1 Jayakerta Karawang Dibiarkan Ambruk? Ini Penjelasannya

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui lima kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut. Posko dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.

Baca Juga:  HUT ke-77 RI, Yana Mulyana Optimis Kota Bandung Segera Normal

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2