Herry pun mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk larangan datang terlambat maupun pulang lebih awal dari jam kerja yang berlaku.
Selain itu, kebijakan jam kerja ini juga diterapkan pada pelayanan publik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor, kecuali untuk layanan kesehatan seperti Puskesmas, yang memiliki penyesuaian khusus berdasarkan kebutuhan darurat.
Lebih lanjut, Herry menegaskan bahwa keputusan untuk tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat didasarkan pada fakta bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan untuk pemerintah kota atau kabupaten.
“Kebijakan tersebut tidak mengharuskan daerah mengikuti aturan yang sama. Jadi jam masuk ASN di Kota Bogor tidak akan lebih pagi seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.