JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), resmi melarang kendaraan angkutan barang melintas di wilayah Cimahi pada jam-jam padat lalu lintas, yaitu pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan, dan menjaga ketertiban lalu lintas, terutama di ruas-ruas jalan utama yang kerap padat pada sore hari.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Teti Megawati, mengatakan pembatasan ini merupakan langkah strategis agar kendaraan berat tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan pribadi dan transportasi umum pada waktu rawan kepadatan.
“Fokus kami adalah melarang kendaraan barang besar untuk melintas antara pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Karena waktu tersebut merupakan jam padat kendaraan. Pembatasan ini penting demi menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Teti, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, larangan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan jam operasional kendaraan angkutan barang, terutama bagi kendaraan besar yang sering menambah volume lalu lintas di tengah jam sibuk.