Daerah

Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?

×

Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)

Sementara, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.

Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.

Baca Juga:  PMI dan American Cross Menggelar Lokalatih Komunikasi

“Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Massa PKS Geruduk Kantor KPU Depok, Protes Dugaan Penggelembungan Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2