Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan rencananya THR akan diberikan pada Selasa (26/3). “Rencana akan kami berikan besok atau 26 Maret,” ucapnya.

Baca Juga:  Wow! Cianjur Terima Predikat Pelayanan Perizinan Terbaik se-Indonesia, Investor Berdatangan

Dia menjelaskan pada 22 Maret 2024 telah terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Baca Juga:  Bukan Diserahkan ke Warga, Kenapa Beras Bansos Presiden Malah sengaja Dikubur?

Wahid menuturkan untuk nilainya mencapai kurang lebih Rp62,2 miliar, yang diberikan kepada 7.086 ASN di Kota Depok.

“Perinciannya yaitu ASN berjumlah 5.617 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” tuturnya.

Baca Juga:  500 Atlet Ikuti Kejuaraan Karate Inkanas Se-Purwasuka Di Kabupaten Purwakarta