JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri moratorium izin usaha pertambangan (IUP) dan kembali membuka operasi bagi 47 izin yang dinilai telah memenuhi ketentuan.
Namun, Pemprov masih menahan sementara 29 IUP untuk menjalani evaluasi lanjutan, termasuk sejumlah lokasi di wilayah Bogor.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan, puluhan izin yang kembali beroperasi tersebut telah lolos penilaian kepatuhan terhadap regulasi.
Adapun izin lainnya belum bisa berjalan karena masih menunggu hasil kajian dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ada 47 IUP yang operasional dan masih ada 29 ya IUP yang belum bisa operasional, dihentikan sementara karena satu dan lain hal ya berdasarkan evaluasi dari Dinas ESDM,” katanya di Bandung, Senin (9/2/2026).
Herman menegaskan, 29 IUP yang ditahan sementara akan ditelaah ulang secara menyeluruh.





