JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menghentikan kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang selama ini dijalankan oleh PT Jabar Bersih Lestari (JBL), anak usaha BUMD PT Jasa Sarana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan keputusan ini diambil setelah evaluasi kinerja PT Jasa Sarana yang dinilai belum optimal dan belakangan juga terseret kasus korupsi.
“Kami akan lakukan terminasi atau pengakhiran kontrak. Untuk sementara, pengelolaan di-handle DLH Jabar sampai ada penugasan baru, baik ke BUMD lain atau mekanisme lain,” kata Herman di Bandung, Jumat (19/9/2025).
Selama masa transisi, pengelolaan TPPAS akan ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Pemprov Jabar menargetkan sistem pengolahan sampah regional kembali berjalan optimal sembari menyiapkan skema kerja sama yang lebih efisien dan akuntabel.
Herman menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ke depan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo melibatkan pihak swasta melalui mekanisme kerja sama yang sah secara hukum.