Daerah

Pemprov Minta Kantor ACT di Jabar Tutup, Alasannya Karena Ini

×

Pemprov Minta Kantor ACT di Jabar Tutup, Alasannya Karena Ini

Sebarkan artikel ini
Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)
Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

Uu mengimbau warga untuk sementara tidak menyalurkan sumbangan melalui ACT sampai ada keputusan dari penegak hukum mengenai perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan tersebut.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingin Kembalikan Marwah Santri dalam Menjaga Kedaulatan NKRI

“Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan,” katanya melansir dari suarajabar.id.

Warga Jawa Barat yang ingin memberikan sumbangan, infak, atau sedekah, ia melanjutkan, juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga:  Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

“Yang jelas Baznas saja yang ada di Jabar, plat merah, (ada) pertanggungjawaban, dan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang, atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain,” kata dia. (Red)

Baca Juga:  Hore! Hardiknas 2022, Pemprov Jabar Perbolehkan Study Tour dan Perpisahan Sekolah
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan