JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Penangkapan terjadi di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya. Saat diamankan pelaku membawa obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y, dan Hexymer,” ujar Yudi pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Selain ratusan butir obat, polisi juga menyita uang tunai Rp65 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor. Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.