Berdasarkan keterangan pelaku, kata Yudi, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.
“Pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang digunakan adalah sistem tempel dan putus, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” ujarnya.
Yudi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp13 miliar,” ucapnya.





