Ridwan menjelaskan, pelaku memeluk korban dari belakang saat korban sedang tidur. Korban sempat berontak dan menolak, namun kalah tenaga hingga akhirnya pelaku berhasil melancarkan aksinya.
“Korban bangun karena mendengar suara. Pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan memaksa. Korban sudah menolak, tapi tidak mampu melawan,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan warga.
“Korban alami syok usai kejadian. Kami tangani kasusnya dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan akan segera melakukan visum,” tutur Ridwan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak asusila dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





