JABARNEWS | CIREBON – Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memusnahkan 5.573 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia penyakit masyarakat (pekat) selama satu bulan terakhir. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah menjaga kondusifitas di wilayah Cirebon.
“Langkah pemusnahan ini dilakukan guna menjaga kondusifitas menjelang Bulan Suci Ramadhan,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Kamis (27/2/2025).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Cirebon Kota ini menggunakan alat berat untuk menghancurkan ribuan botol miras berbagai merek. Selain itu, miras tradisional jenis tuak hasil sitaan dari pedagang yang masih nekat berjualan juga ikut dimusnahkan.
Eko menegaskan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya saat bulan puasa.
“Miras ini berpengaruh terhadap kamtibmas. Konsumsi miras bisa mendorong tindakan kriminal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.