Menurut Djoko, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah terkait minuman keras dan barang ilegal. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi penertiban, lanjut dia, akan terus ditingkatkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru guna menekan peredaran miras serta penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Djoko menambahkan, laporan dari masyarakat selama ini cukup membantu petugas dalam melakukan penertiban di lapangan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penyisiran dan penegakan hukum sesuai aturan.
“Kami akan menggencarkan operasi di titik-titik yang dilaporkan masyarakat, terutama menjelang libur panjang akhir tahun, agar situasi tetap aman dan kondusif tanpa peredaran miras, rokok ilegal, maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





