Data dari Bapenda mencatat, sejak program ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, lebih dari 2,8 juta warga telah memanfaatkannya. Sebanyak 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak pada 2024 kini kembali aktif membayar.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi awalnya meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dan tunggakan PKB pada 20 Maret 2025 dan berlaku hingga 6 Juni 2025. Program tersebut lalu diperpanjang sampai 30 Juni, dan kini kembali diperpanjang hingga 30 September 2025.
Namun, perpanjangan kali ini memiliki ketentuan berbeda. Dalam pernyataannya, Dedi menyebut bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kini hanya diwajibkan untuk dua tahun: tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
“Hari ini, Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) hanya berlaku dilaksanakan dua tahun yaitu, tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan,” jelas Dedi pada Jumat (27/6/2025).
Dedi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak. Ia mengisyaratkan bahwa ke depan akan ada regulasi tegas bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajibannya, meskipun sudah diberi kelonggaran melalui program pemutihan pajak kendaraan ini.





