JABARNEWS | DEPOK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial Y yang kedapatan menyimpan ganja siap edar dengan total berat 476,5 gram di kawasan Cipayung, Depok.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/11) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima informasi warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku berinisial Y ditangkap di kawasan Cipayung, Depok, pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Rumangga menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pengamatan setelah menerima laporan masyarakat. Y kemudian berhasil diamankan di kediamannya beserta sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai kemasan.
Dari lokasi, polisi menyita satu kantong kertas berisi 432,5 gram ganja, satu plastik hitam berisi 21,1 gram ganja, satu plastik putih berisi 22,9 gram ganja, serta satu unit ponsel milik pelaku.





