JABARNEWS | BANDUNG – Penataan parkir bukan semata soal menghindari kemacetan, tetapi juga upaya menciptakan kota yang lebih tertib, nyaman, dan manusiawi. Kota Bandung terus mencari solusi terbaik melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, salah satunya dengan memperkuat pengelolaan parkir yang adil dan tertib.
Isu ini menjadi fokus utama dalam siaran kolaboratif Radio Sonata dan PR FM bertema “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan” yang diselenggarakan Selasa, 24 Juni 2025. Dua narasumber hadir langsung, yakni Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., dan Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa.
Menurut Sutaya, tantangan utama dalam pengelolaan parkir adalah terbatasnya lahan di Kota Bandung.
“Kalaupun kita ingin menambah lahan, sangat sulit dan biayanya mahal. Karena itu, inovasi harus menjadi kunci. Kita perlu mengatur titik-titik padat seperti Braga dan Dago dengan pendekatan baru yang efisien,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD dan Dishub telah memperkuat regulasi dan pengawasan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi dasar teknis dalam penetapan lokasi dan pengelolaan retribusi parkir secara legal dan terukur.