Daerah

Pencabulan Anak Terjadi di Sumedang, Waspadai Modusnya

×

Pencabulan Anak Terjadi di Sumedang, Waspadai Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

Baca Juga:  Biadab! Pria di Labuhanbatu Utara Cabuli Tiga Bocah

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Pemkot Bogor Banyak Temukan Kecurangan dalam PPDB 2023, Sanksi Menanti Siswa
Pages ( 2 of 2 ): 1 2