“Kami temukan indikasi pencemaran terjadi saat PT PD 1 sedang memproduksi kertas berwarna biru. Saluran buangan dari pabrik tersebut kami duga menjadi sumber utama perubahan warna air,” jelas Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan.
DLHK Karawang telah menjatuhkan sanksi berupa teguran resmi kepada PT PD 1. Sementara itu, untuk tindakan lanjutan, seperti pengkajian ulang izin operasional, merupakan kewenangan DLH Provinsi Jawa Barat.
“Izin perusahaan sedang kami kaji ulang. Jika ditemukan pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan izin bisa dicabut atau diberikan sanksi lebih berat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News