“Saat kami temukan, korban dalam kondisi mengenaskan, tidak bisa diajak bicara, sehingga langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Joko.
Polisi menangkap para pelaku berinisial IA (25), AH (27), AM (30), dan UU (40), seluruhnya warga Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Mereka ditangkap pada Selasa (9/9) dini hari.
Motif penculikan diduga dipicu persoalan asmara. Salah satu pelaku cemburu karena istrinya pernah menjalin hubungan dengan korban saat korban bekerja di Cimahi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi memastikan korban masih dalam perawatan intensif. “Korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih parah,” pungkas Joko. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News