Daerah

Pencuri Ponsel Dibekuk Polsek Perbaungan, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

×

Pencuri Ponsel Dibekuk Polsek Perbaungan, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Dua orang warga Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Polsek Perbaungan terkait kasus pencurian 3 unit ponsel di kios service ponsel di Jalan Alwasliah, Kelurahan Juani, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Selasa (15/12/2020).

Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka mencuri smartphone ditangkap Erik Cantona Limbong (28) dan Ain (35) keduanya warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Berantas Buta Huruf Sunda, Buku Calakan Didorong Jadi Bahan Ajar Muatan Lokal

“Para tersangka telah melakukan pencurian 3 unit smartphone dan alat service,” katanya, Rabu (16/12/2020).

Ia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di kios service ponsel milik M Arifin (32) warga Dusun 3, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Tersangka berhasil membawa kabur 1 unit smartphone merek Oppo 3001, 1 unit smartphone merek Lenovo, 1 unit smartphonemerek Oppo F1 dan 1 set peralatan service smartphone.

Baca Juga:  15 Bintara Remaja Ikut Tradisi Pembaretan di Polres Purwakarta, Ini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain

“Tersangka berhasil masuk dengan cara merusak pintu kios milik korban,” ungkap AKP V Simanjuntak.

Menurutnya, terbongkarnya kasus pencurian itu, setelah seorang tersangka mencoba menjualkan smartphone kepada warga Kampung Banten, Perbaungan. Polisi mendapat info langsung melakukan pengejaran.

“Tersangka Erik sempat mencoba kabur saat akan ditangkap, namun berhasil dibekuk petugas,” paparnya.

Baca Juga:  Erick Thohir: Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Masih kata dia, saat dilakukan interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios service ponsel milik korban. Atas pengakuannya, para tersangka dijebloskan kedalam sel untuk dilakukan proses hukum.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e 5e dari KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis: Ahmad Putra

Tinggalkan Balasan