Daerah

Pendopo Rumah Gubernur DKI Jakarta Boleh Dipakai untuk Akad Nikah

×

Pendopo Rumah Gubernur DKI Jakarta Boleh Dipakai untuk Akad Nikah

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pendopo rumah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperbolehkan untuk digunakan sebaai lokasi akad nikah bagi tetangganya.

Pendopo yang beralamat di Jalan Lebak Bulus Dalam 2, Cilandak, Jakarta Selatan itu sempat digunakan sebagai tempat akad nikah pada Sabtu (5/10/2019), pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  Lawan PS Tira, Gomez Sebut Akan Jadi Laga Sulit

Dilansir dari laman Kumparan.com, pendopo rumah Anies sudah selesai digunakan untuk keperluan akad. Namun, beberapa tamu undangan masih terlihat berada di dalam pendopo maupun di pelataran.

Afrizal, salah satu panitia mengungkapkan, tidak ada syarat khusus untuk menggunakan pendopo. Tetapi, pihaknya harus tetap mengabari Anies sebelum acara.

Baca Juga:  Polsek Bungursari, rutin gelar jumat berkah

“Emang dari dulu gitu dari sebelum jadi gubernur pendoponya, rumahnya diperbolehkan untuk lingkungan sini yang penting izin ngomong terus datangnya bersih selesainya bersih,” ujarnya di Pendopo Anies, Cilandak, Sabtu (5/10/2019).

Baca Juga:  Milangkala Ke 1, Juragan Reksa Gelar Kegiatan Berbagi

Afrizal juga menyebutkan jika Anies kemungkinan akan menghadiri pernikahan tersebut.

“Kalau setahu saya sih buat lingkungan sini ya, ngomongnya bisa sebulan sebelum izin dulu,” timpalnya. (Red)

Tinggalkan Balasan