“Sekitar 200 pedagang di kawasan tersebut direlokasi langsung ke Pasar Induk Cianjur agar tidak lagi berjualan di kawasan terlarang karena bukan peruntukannya,” ujarnya.
Pasca penertiban, puluhan petugas disiagakan setiap hari untuk mengawasi dan mencegah pedagang kembali berjualan di kawasan tersebut.
“Untuk mengantisipasi kembalinya pedagang di kawasan ini, petugas disiagakan setiap harinya untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” kata Djoko.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan relokasi karena sepi pembeli di Pasar Induk Cianjur. Mereka menilai kebijakan pemerintah daerah tidak memberikan solusi yang berpihak pada pedagang kecil.
Salah seorang perwakilan pedagang, Zaki Muhaimin (42), mengatakan sudah dua kali pindah ke pasar induk, namun pendapatannya justru merosot karena kalah bersaing dengan pedagang besar.





