Kasus ini mulai terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di saluran irigasi di Kampung Cikadongdong, yang mengarah pada rumah Yanti di RT 05/03, Desa Cibanteng.
Polisi kini telah menetapkan Yanti dan Cahya sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News