JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya tanpa resep dokter di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Praktik tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan masyarakat untuk mendapatkan efek mabuk.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, mengatakan penangkapan dilakukan saat patroli di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (4/4/2026).
“Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujarnya, Senin (7/4/2026).
Dua pelaku berinisial R (38) dan S (30), yang merupakan warga Garut, diamankan saat membawa obat keras yang diduga akan diedarkan secara bebas. Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan aparat untuk menekan peredaran obat ilegal dan narkotika.
Dari tangan pelaku R, polisi menyita sekitar 300 butir tablet yang diduga jenis Tramadol serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi. Sementara dari pelaku S, petugas menemukan lebih dari 100 tablet Hexymer dan Trihexyphenidyl yang telah dikemas dalam plastik bening siap edar.





